
KOTA BATU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kota Batu bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia Kota Batu. Kerjasama ini untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota dewan masjid indonesia Kota Batu.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batu Supardi Prayitno menyampaikan paparan perjanjian kerja sama tersebut. Yaitu bahwa seluruh dari anggota DMI Kota Batu wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Ini agar para anggota DMI makin tenang dan nyaman dalam beraktivitas karena sudah dicover oleh BPJamsostek," tegasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu MD Forkan menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja baik pekerja yang terafilisasi dengan Dewan masjid Indonesia. Sehingga sudah menjadi kewajiban dari Ketua Dewan Masjid, dan jajaran untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Serta BPJS Ketenagakerjaan jangan dianggap sebagai tambahan beban anggaran operasional, namun sebagai bentuk jaring pengaman bagi pekerja di lingkup anggota Dewan Masjid Indonesia yang berhubungan dengan aktivitas pekerjaan,” ungkapnya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kota Batu Batu H. Marlin Wibowo, SH. menghimbau serta mendorong perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh anggota DMI Kota Batu. Ini sesuai dengan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia.
“Setiap anggota DMI Kota Batu harus lebih aktif dalam mengawal berjalannya program perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh anggota DMI Kota Batu,” tambah Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Batu Suyanto.




















