Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, meminta pemerintah untuk memperhatikan kelas menengah, generasi Z, dan pekerja mandiri yang terdampak karena aturan wajib iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.