Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Polri dan wajib dimiliki oleh semua pengemudi kendaraan bermotor. Berdasarkan tempat penggunaannya, SIM dibedakan menjadi SIM dalam negeri dan SIM internasional.
Seperti yang kita tahu, untuk mengemudi di negara lain kita harus memiliki SIM internasional. Namun, beberapa negara masih memperbolehkan pengemudi dari luar negeri untuk menggunakan SIM dalam negeri dari negara asalnya.
Belum lama ini, polri telah mengenalkan format terbaru SIM yang sekarang dapat digunakan di luar negeri, memudahkan penggunanya untuk mengemudi di luar negeri.
Pada bulan Juli lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia mengumumkan rencana untuk memperbarui format SIM agar selaras dengan standar internasional, khususnya di Asia Tenggara. SIM baru akan menampilkan gambar kendaraan sesuai dengan jenis lisensinya.
Format baru tersebut juga memuat data penggunanya dalam bahasa Inggris, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, pekerjaan, dan alamat, sehingga memudahkan identifikasi oleh otoritas di luar negeri. Selain itu, nomor SIM kini akan sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan, perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan dunia internasional terhadap SIM Indonesia.
“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik kepolisian dalam maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai gambar kendaraan yang tertera di SIM,” ujarnya, Senin (12/8).
Format SIM baru ini telah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap kerja sama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat perjanjian 'Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri' yang ditandatangani negara-negara ASEAN pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Inilah beberapa negara yang menerima penggunaan SIM Indonesia di negaranya, antara lain:
Brunei
Philippines
Thailand
Vietnam
Laos
Myanmar
Singapore (hanya berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan)
Malaysia (harus memiliki SIM internasional dan SIM dalam negeri)
Tidak hanya berlaku di negara-negara ASEAN, SIM juga bisa digunakan di Amerika Serikat. Berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah Amerika Serikat, untuk mengemudi di negara tersebut, seseorang harus memiliki surat izin mengemudi yang sah.
SIM format baru tersebut akan diterapkan sepenuhnya mulai tahun depan. Dengan ini, diharapkan SIM Indonesia tidak hanya lebih mudah dikenali tetapi juga lebih dikenal dan diapresiasi secara internasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan kenyamanan lebih bagi WNI yang berkendara ke luar negeri, khususnya di kawasan ASEAN.