KanalLogoLogo
Kamis, 23 Januari 2025

Pemerintahan

10 Ribu Rekening User JUDOL diblokir OJK perintah Komdigi

Reggina PingkanJumat, 15 November 2024 05:28 WIB
10 Ribu Rekening User JUDOL  diblokir OJK perintah Komdigi

Sumber: Hasil Generate Blackbox Ai. Ilustrasi Judi Online

ratecard

Dalam era digital, akses terhadap situs judi online sangatlah mudah, membuat masyarakat dari berbagai kalangan rentan terpengaruh. Dengan ribuan situs sudah diblokir, namun muncul kembali dalam waktu singkat, sangat jelas bahwa langkah pemblokiran situs saja tidak cukup. Pembekuan rekening menjadi solusi yang lebih mendalam karena memutus sumber dana dan menghambat transaksi. Permasalahan situs judi online baik bandar maupun pengguna terus meningkat di Indonesia, semakin memperlihatkan adanya pola yang sulit dihentikan. Dengan akses digital yang kian memudahkan permainan, ribuan situs judi telah diupayakan untuk diblokir. Namun, setiap kali satu situs dihancurkan, seperti pepatah "hancur satu tumbuh seribu," situs-situs judi terus muncul kembali. Tak pelak, fenomena ini menjadi tantangan besar bagi keamanan digital dan moral masyarakat Indonesia.

Pada Kamis, 14 November 2024, langkah tegas akhirnya diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memerangi aktivitas ilegal ini. Kementerian Komunikasi dan Digital memutuskan untuk memblokir ribuan rekening pengguna dan bandar yang terlibat dalam perjudian online. Kebijakan ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku dan memutus rantai transaksi judi online.

Keputusan yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutiya Hafid, bukanlah langkah yang tanpa risiko. Melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Gambir, Jakarta Pusat, Meutiya menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen negara dalam melawan perjudian online. Menurutnya, semua rekening dapat dipantau, dan bila ada indikasi keterlibatan dalam aktivitas ilegal, khususnya judi online, rekening-rekening tersebut akan segera diblokir.

 “Semua rekening dapat dipantau jadi kami, mohon maaf ya tapi ya memang ini yang harus dilakukan, kalau ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya tentu yang besar-besar juga, tapi pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya, kalau memang ini terpantau mohon maaf kita akan blok, kita akan tegas, kemkom digie akan mengirimkan data-data itu, ketua ojk tadi sudah menyatakan kalau memang jelas ini sudah aktivitas keuangan ilegal maka itu kemudian akan langsung di blok, jadi mungkin ini eh komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang mungkin sedang, pernah tidak lagi bermain-main dengan judi online.” ucap Meutiya Hafid


Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menjalankan kebijakan ini dengan sungguh-sungguh. Dalam pernyataannya, Mahendra menyebutkan bahwa informasi dari Komdigi akan langsung diteruskan kepada bank-bank terkait untuk melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang terindikasi judi online. “Jadi dalam konteks itu memang ini informasi yang diterima dari kementerian eh komdigi kemudian yang gilirannya kami menghubungi bank-bank tempat rekening ini berada untuk melakukan blokir dan pembekuan pada transaksi itu, itu langkah yang pertama namun dalam perkembangannya tentu kami juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening tadi dan pemilik rekeningnya untuk juga melakukan asesmen yang menyeluruh dan melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya yang dimiliki oleh orang yang memiliki rekening yang diblokir tadi itu sehingga pada akhirnya jumlah rekening yang diblokir lebih banyak dari pada jumlah semula yang 10 ribu itu, jadi itu adalah jumlah awal ya, dalam perkembangannya bank dituntut untuk juga melakukan pendalaman sehingga betul-betul melakukan bisa menjaga dari semua transaksi dari rekening yang terkait nama itu untuk ju8ga dilakukan pembekuan.” Ujar Mahendra

(Gin)

Pilihan Untukmu