Penyelundupan barang tanpa bea cukai telah menciptakan kerugian besar yang terus menghantui perekonomian Indonesia. Dengan nilai transaksi mencapai 216 triliun rupiah, kasus ini menjadi sorotan utama pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini sangat merugikan industri produk lokal yang sulit berkembang. Ketimpangan ini menjadi salah satu faktor penghambat daya saing usaha dalam negeri, yang terus dibayangi oleh serbuan produk impor ilegal.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis, (14/11/2024), Budi Gunawan menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen kuat dalam aksi pencegahan dan pemberantasan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai. Beliau mengungkapkan bahwa modus-modus penyelundupan yang digunakan semakin canggih dan terorganisir. Mulai dari ketidaksesuaian dokumen, aktivitas ekspor-impor ilegal, hingga penyalahgunaan zona perdagangan bebas atau free trade zone, semua telah dipetakan untuk diberantas.
“Karena pemerintah sebagaimana target yang telah disarankan, ingin menciptakan iklim ekonomi yang sehat sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pelaku industri di dalam negeri kita, kasus yang akan di-publish pada hari ini juga merupakan puncak dari pada gunung es,” ujar Budi Gunawan dengan nada tegas.
Pemerintah mencatat bahwa selain ketidaksesuaian dokumen, ada pola yang berulang dalam penyelundupan barang ilegal. Barang-barang seperti garmen dan minuman keras menjadi komoditas utama yang sering kali melibatkan jaringan internasional. Penyalahgunaan mekanisme di zona perdagangan bebas juga mencuat sebagai isu serius. Bahkan, aktivitas ini sering kali menjadi kedok untuk pencucian uang, yang semakin memperumit penanganannya. Budi Gunawan, melalui kementeriannya, menegaskan bahwa pengawasan melalui lembaga kepabeanan dan cukai akan diperketat.
(Gin)