KanalLogoLogo
Kamis, 23 Januari 2025

Hukum

Syarat TOEFL Untuk Pelamar CPNS Dan Pencari Kerja Digugat Ke MK

Yuwanda Salma RisuSenin, 18 November 2024 23:00 WIB
Syarat TOEFL Untuk Pelamar CPNS Dan Pencari Kerja Digugat Ke MK

(Sumber: Pinterest/@freepik)

ratecard

Persyaratan standar kemampuan berbahasa Inggris atau TOEFL untuk pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan syarat pencari kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi.

 

Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terkait syarat kemampuan Bahasa Inggris atau test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan mencari kerja sebagaimana termaktub dalam Undang-undang tentang Ketenagakerjaan dan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan registrasi nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Di mana dalam gugatannya, ia meminta MK mengatur agar tidak ada lagi syarat TOEFL dalam tes CPNS atau syarat mencari kerja di perusahaan swasta di Indonesia.


Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini beralasan bahwa TOEFL telah menghambat dirinya mengikut tes CPNS di sejumlah instansi pada tahun ini. Ia mengungkapkan bahwa beberapa instansi menetapkan skor minimal TOEFL 450 sebagai syarat mutlak yang harus dilampirkan saat pendaftaran. Meskipun telah mengikuti tes TOEFL sebanyak empat kali, skor tertingginya hanya mencapai 370.


Gugatan berfokus pada Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 


Ia menyinggung bahwa kewajiban menguasai Bahasa Inggris, yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL, merugikan hak konstitusionalnya yang dilindungi oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.


Pria tersebut juga menyoroti bahwa pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 37 UU nomor 20 tahun 2023 memberikan peluang bagi perusahaan swasta dan instansi pemerintah untuk menerapkan syarat yang dianggap sewenang-wenang dalam pencarian tenaga kerja.


Ia berdalih bahwa UUD 1945 telah mengatur bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa dan sumber hukum yang berlaku, dan menyebut syarat TOEFL untuk kelulusan hanya kepentingan bisnis dan merusak sistem pendidikan. 


Pria ini mencatat bahwa penggunaan bahasa Inggris tidak diwajibkan di banyak negara, seperti Rusia, Turki, Jepang, dan China, yang tidak mensyaratkan TOEFL bagi pelajar yang ingin kuliah atau mendapatkan beasiswa.

Pilihan Untukmu