Setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas mengenai upah minimum provinsi di Istana Negara pada Minggu (03/11/2024), pemerintah resmi mengumumkan penundaan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Rapat yang berlangsung selama dua jam ini menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja, dengan fokus utama pada pembahasan klaster ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut, Presiden didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlangga Hartanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pemerintah memastikan bahwa proses penetapan UMP kali ini dilakukan secara matang dan jauh dari unsur politisasi.
Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Presiden Prabowo mendukung penuh pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi. “Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK dan mengarahkan semua menteri yang hadir untuk melaksanakan putusan MK,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa diskusi selama rapat berfokus pada penyesuaian formulasi UMP yang harus mempertimbangkan indeks kebutuhan hidup layak. “Penetapan upah minimum provinsi harus diumumkan paling lambat pada akhir bulan November ini. Adapun formulasi perhitungan UMP dari perspektif pemerintah harus kembali memperhitungkan indeks hidup layak,” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kementeriannya telah mengambil langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. “Pihaknya telah melaporkan langkah strategis untuk menindaklanjuti hasil putusan MK terkait judicial review UU Ciptaker,” kata Yassierli.
Ia juga mengungkapkan bahwa diskusi intensif telah dilakukan dengan Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, yang melibatkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Semua pihak diminta menyepakati formulasi yang tidak hanya mencerminkan kebutuhan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi global.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya. Namun, hingga Jumat (22/11/2024), pemerintah belum juga menetapkan besaran UMP 2025.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jika tanggal pengumuman jatuh pada hari libur atau akhir pekan, maka pengumuman seharusnya dimajukan sehari sebelumnya. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, belum ada pernyataan resmi yang dirilis pemerintah terkait besaran UMP untuk tahun depan.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 diundur. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menuturkan bahwa pengumuman UMP paling lambat dilakukan sebelum akhir Desember 2024.
“Iya diundur,” ungkap Indah pada Kamis (21/11/2024). “Sebelum akhir Desember paling telat,” tambahnya.
(Gin)