
Sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda utama sidang yang berlangsung pada Kamis (06/03/2025) ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa menuding bahwa Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, telah menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi bersama lembaga terkait pada periode 2015-2016. Akibat keputusan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar. Jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan kewenangannya dalam mengeluarkan izin impor gula yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Hal ini diduga menyebabkan praktik penyimpangan distribusi gula di pasar nasional, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara dalam jumlah fantastis.
Usai sidang, Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewanya terhadap dakwaan yang dibacakan. Ia menilai bahwa tuduhan terhadapnya tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas terkait jumlah kerugian negara. “Ya, saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan. Sebagai contoh, dalam situasi ini, dasar perhitungan kerugian negara semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran di DPKP yang menguraikan perhitungan tersebut,” ujar Tom Lembong. Sidang perdana ini turut dihadiri oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang datang untuk memberikan dukungan kepada Tom Lembong. Seperti diketahui, dalam Pemilu 2024, Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Kehadiran Anies di persidangan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik dan pengamat politik.
Nama Tom Lembong mulai terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Setelah penetapan tersebut, Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan. Hal ini membuat proses hukum terhadap dirinya berlanjut hingga tahap persidangan.
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk pejabat dari Kementerian Perdagangan dan pihak terkait dalam kebijakan impor gula. Publik pun menanti bagaimana fakta-fakta hukum yang akan terungkap dalam persidangan ini, mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam beberapa tahun terakhir, yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait impor gula nasional. Dengan sorotan luas dari berbagai pihak, jalannya sidang ini akan terus menjadi perhatian publik.
GIN