
Nama Budi Arie Setiadi kembali mencuat dalam sorotan publik setelah disebut dalam dakwaan kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan beberapa terdakwa dari Kominfo (kini Komdigi). Salah satu fakta menarik adalah pertemuan antara Budi Arie dengan para terdakwa di rumah dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Pertemuan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5), saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dugaan Suap untuk ‘Menjaga’ Situs Judol
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zulkarnaen, teman dekat Budi Arie, bertemu dengan Alwin Jabarti Kiemas pada April 2024. Dalam pertemuan itu, mereka membahas penjagaan agar situs judi online tidak diblokir. Zulkarnaen meminta bayaran Rp 8 juta per situs dalam bentuk dolar Singapura.
Alwin menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan daftar 115 situs judi online yang ingin dijaga dari pemblokiran. Dari sana, pengaturan teknis pun berjalan, termasuk pemindahan kerja Adhi Kismanto ke lantai 8 bagian pemblokiran—yang diklaim atas persetujuan Budi Arie.
Nama Budi Arie Disebut, Tapi Membantah Keras
Budi Arie membantah keras tudingan bahwa dirinya terlibat dalam praktik melindungi situs perjudian daring. Dalam pernyataannya di Istana Negara pada Rabu (6/11/2024), ia menegaskan, “Pasti enggak (terlibat).” Ia juga menyatakan siap diperiksa oleh pihak kepolisian.
Menurut surat dakwaan, Zulkarnaen berperan sebagai penghubung langsung ke Budi Arie. Sementara Adhi menyortir situs yang harus dikeluarkan dari daftar blokir, dan Alwin bertindak sebagai pengatur dana. Muhrijan alias Agus disebut berperan sebagai penghubung ke agen situs perjudian.
Kasus Ini Masih Bergulir
Keterlibatan Budi Arie masih menjadi polemik. Meski ia menegaskan tidak terlibat, fakta-fakta dalam dakwaan membuka ruang investigasi lebih lanjut. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang digabungkan dengan Pasal 55 tentang penyertaan dalam tindak pidana.