Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 25 Mei 2025

Pemerintahan

Temukan Kondisi Tak Layak, Menteri Karding Tegas Tindak Agen Pekerja Migran

Mita BerlianaSelasa, 20 Mei 2025 15:17 WIB
Temukan Kondisi Tak Layak, Menteri Karding Tegas Tindak Agen Pekerja Migran

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding

ratecard

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk melindungi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) setelah menemukan kondisi tempat penampungan yang sangat tidak layak di perusahaan penempatan PT Esdema Mandiri, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5).

Karding yang langsung turun tangan melakukan pengecekan menyayangkan fasilitas yang disediakan oleh agen tersebut. “Kaya begini nih enggak layak! Kita urus manusia, bukan hewan!” tegasnya dalam siaran pers resmi.

Tempat Penampungan Tidak Layak dan Segel Kantor

Menurut Karding, kondisi tempat penampungan yang sempit dan kotor tidak pantas untuk manusia yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Ia pun meminta pihak pengelola PT Esdema Mandiri segera merenovasi fasilitas agar sesuai standar kemanusiaan.

"Ini tempat buat manusia atau apa enggak jelas. (Harus) dibuat yang bagus. Kita ini mengurus nyawa manusia," ujarnya.

Akibat pelanggaran serius tersebut, Karding langsung menyegel kantor PT Esdema Mandiri sebagai bentuk tindakan tegas. Ia pun mengancam akan menindak secara hukum jika ditemukan unsur pidana. “Modus kalian saja ini. Pindah lalu ganti pengurus. Nanti kalau ada unsur pidananya, saya pidanakan!” katanya tegas.

Kerugian Calon Pekerja Migran dan Penundaan Pemberangkatan

Selain masalah fasilitas, PT Esdema Mandiri juga dituding gagal menjalankan kewajiban memberangkatkan 16 CPMI ke luar negeri, menyebabkan kerugian sebesar Rp 325 juta. Dari jumlah itu, baru 10 orang yang menerima haknya, sementara enam orang lainnya masih menunggu pembayaran.

Karding juga mengungkap fakta bahwa sebanyak 1.522 CPMI yang sudah memiliki kontrak kerja resmi belum diberangkatkan oleh perusahaan ini. Hal ini menjadi catatan serius dalam pengawasan penempatan pekerja migran Indonesia.

“Kalau melihat data, mereka juga tidak memberangkatkan sejumlah besar calon pekerja. Totalnya ada 1.522 orang yang sebenarnya sudah mendapatkan kontrak kerja,” ujar Karding.

Komitmen Lindungi Pekerja Migran

Menteri Karding menegaskan, perlindungan terhadap CPMI adalah prioritas utama pemerintah. Ia menolak segala bentuk pelanggaran yang mengabaikan hak dan keselamatan pekerja migran.

“Kita urus manusia, bukan hewan. Jadi, saya pastikan tidak ada toleransi bagi agen atau perusahaan yang tidak memberikan fasilitas dan perlindungan layak,” tutup Karding.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam penempatan pekerja migran untuk selalu mengutamakan kemanusiaan dan hak-hak pekerja.

Pilihan Untukmu