Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 25 Mei 2025

Pemerintahan

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres, Jaksa Kini Bisa Dilindungi oleh TNI dan Polri

Mita BerlianaKamis, 22 Mei 2025 14:39 WIB
Presiden Prabowo Terbitkan Perpres, Jaksa Kini Bisa Dilindungi oleh TNI dan Polri

prabowo

ratecard

JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres ini ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

"Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa)," ujar Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, Kamis (22/5).

TNI dan Polri Dapat Dilibatkan dalam Perlindungan Jaksa

Perpres tersebut mengatur bahwa personel TNI dan Polri dapat memberikan perlindungan kepada jaksa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4. Tujuannya adalah untuk menjamin rasa aman dari ancaman terhadap diri, jiwa, hingga harta benda jaksa.

Dalam Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan dari negara, melalui Polri, juga dapat diberikan kepada anggota keluarga jaksa, yaitu pasangan sah atau pihak yang menjadi tanggungan sebagaimana dijelaskan dalam Ayat (2).

Jenis Perlindungan yang Diatur dalam Perpres

Jenis-jenis perlindungan yang dapat diberikan negara dijabarkan dalam Pasal 6, yang mencakup:

Perlindungan tersebut dapat diberikan atas permintaan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Pendanaan Jadi Tanggung Jawab Kejaksaan

Terkait pendanaan, Pasal 11 menjelaskan bahwa biaya pelindungan oleh TNI dan Polri akan menjadi tanggungan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan hukum.

Pilihan Untukmu