
JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi yang diketahui milik Tamron alias Aon, terdakwa dalam kasus korupsi komoditas timah PT Timah Tbk. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 21 Mei lalu, sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik telah melakukan giat penyitaan dan pemasangan plang pada Rest Area KM 21B Tol Jagorawi... yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (22/5).
Rest Area Berisi SPBU, Food Court, dan Puluhan Unit Usaha
Di atas lahan sitaan tersebut, terdapat berbagai bangunan dan fasilitas usaha, yaitu:
-
1 SPBU Pertamina
-
1 SPBU Shell
-
2 bangunan food court
-
1 mushala
-
1 bangunan ATM
-
1 bangunan dekat jalan keluar rest area
-
28 unit usaha aktif lainnya
Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) turut hadir dalam proses penyitaan dan akan mengelola serta memelihara aset tersebut selanjutnya.
Tamron alias Aon Divonis 8 Tahun Penjara
Tamron, pemilik smelter swasta CV Venus Inti Perkasa (VIP), divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Ia terbukti melakukan korupsi bersama Harvey Moeis dan rekan-rekannya dalam tata niaga bijih timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk periode 2018–2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas Hakim Tony Irfan, Jumat (27/12/2024).
Selain hukuman penjara, Tamron juga dikenai:
-
Denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan
-
Uang pengganti Rp 3,53 triliun, dikurangi aset yang telah disita
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Majelis hakim menyatakan Tamron juga terbukti melakukan TPPU berdasarkan dakwaan primer, yakni Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.