Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 24 Mei 2025

Hukum

Pernikahan Dini Siswi SMP di Lombok Tengah, LPA Mataram Resmi Lapor Polisi

Mita BerlianaSabtu, 24 Mei 2025 18:18 WIB
Pernikahan Dini Siswi SMP di Lombok Tengah, LPA Mataram Resmi Lapor Polisi

pernikahan dini

ratecard

LOMBOK TENGAH Kasus pernikahan dini kembali mencuat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, seorang siswi SMP berusia 15 tahun menikah dengan remaja laki-laki usia 17 tahun yang sudah putus sekolah. Video pernikahan mereka viral di media sosial dan menimbulkan reaksi keras dari publik.

Merespons hal itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram resmi melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah pada Sabtu, (24/5).

Kedua pengantin yang masih remaja itu terekam duduk di pelaminan mengenakan pakaian adat Sasak berwarna hitam lengkap dengan riasan. Identitas mereka diungkap sebagai:

Menurut Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, pernikahan tersebut diduga dilakukan secara di bawah tangan atau tidak tercatat secara resmi di catatan sipil.

“Kami laporkan pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan ini. Bisa jadi orang tua, bisa jadi ada penghulu. Yang jelas, ini pernikahan anak dan bertentangan dengan hukum,” tegas Joko.

Joko menegaskan bahwa sebenarnya telah ada upaya pencegahan dari aparat desa, termasuk Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat. Namun, keluarga tetap bersikeras menikahkan kedua anak tersebut.

“Sudah dilarang melakukan nyongkolan (tradisi pernikahan adat Sasak), tapi mereka tetap melaksanakan dan akhirnya viral,” tambahnya.

Joko menyebut orang tua memiliki peran dominan dalam mengambil keputusan menikahkan anak, dan karena itu menjadi sorotan utama dalam laporan ke polisi.

Viralnya Video Dinilai Bisa Picu Tren Negatif

Salah satu alasan LPA Mataram membawa kasus ini ke ranah hukum adalah karena viralnya video tersebut bisa berdampak negatif pada anak-anak lain.

“Ini bisa mengedukasi secara salah. Anak-anak lain bisa meniru. Karena itu, kami ingin menegaskan bahwa
pernikahan anak adalah pelanggaran hukum, bukan budaya yang bisa dibenarkan,” ujarnya.

Larangan terhadap pernikahan anak ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam undang-undang tersebut, praktik perkawinan anak termasuk dalam kategori eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis norma sosial.

LPA Desak Pemulihan Psikologis untuk Korban

Selain meminta penegakan hukum terhadap pelaku dan pihak yang memfasilitasi, LPA Mataram juga mendesak adanya program pemulihan atau rehabilitasi bagi anak korban pernikahan dini.

“Kami harap negara hadir untuk memastikan masa depan anak-anak ini tidak terenggut,” tutup Joko.

Kasus pernikahan dini di Lombok Tengah membuka kembali urgensi perlindungan anak dari praktik budaya yang melanggar hak mereka. LPA Mataram menunjukkan langkah tegas dengan melaporkan ke polisi sebagai bagian dari edukasi publik dan penegakan hukum.

Pilihan Untukmu