Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 01 Juni 2025

Pemerintahan

Dishub DKI: UPT Parkir Hanya Kelola 6,3 Persen Lokasi Parkir Off-Street di Jakarta

Mita BerlianaSenin, 26 Mei 2025 16:09 WIB
Dishub DKI: UPT Parkir Hanya Kelola 6,3 Persen Lokasi Parkir Off-Street di Jakarta

parkir

ratecard

JAKARTA – Persoalan parkir di Jakarta masih menjadi tantangan besar di tengah terus bertambahnya jumlah kendaraan bermotor. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir off-street oleh pemerintah daerah sangat minim dibandingkan dengan yang dikelola pihak swasta.

“UPT Parkir Dishub saat ini hanya menyelenggarakan 86 lokasi parkir off-street, sementara pihak swasta yang terdata oleh Bapenda mengelola lebih dari 1.300 lokasi,” ujar Adji dalam Diskusi Santai Perparkiran di Jakarta, pekan lalu.

Hal itu berarti Dishub DKI Jakarta hanya mengelola sekitar 6,3 persen dari total titik parkir off-street yang ada di ibu kota.

Selain parkir off-street, Adji juga menyoroti keterbatasan pengelolaan parkir on-street (di bahu jalan). Menurutnya, pengelolaan parkir on-street oleh Dishub mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016, yang mencantumkan 441 ruas jalan sebagai tempat parkir umum.

Namun, dari jumlah itu, hanya sekitar 250 ruas jalan yang saat ini dapat diselenggarakan sebagai area parkir aktif atau sekitar 55 persen dari total ruas yang tersedia.

Jenis Parkir di Wilayah Perkotaan

Adji menjelaskan, secara umum, terdapat dua jenis parkir di wilayah perkotaan:

Masalah Parkir Liar Masih Marak

Meski sudah diatur dalam peraturan resmi, parkir liar masih menjadi persoalan serius. Salah satunya dialami Hasan, wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, saat berkunjung ke Monas pada Rabu (2/4). Mobilnya mengalami ban kempis setelah diparkir hanya selama 10 menit di area yang tidak resmi.

Pilihan Untukmu