
BANYUWANGI – Dua kuliner khas Banyuwangi, rujak soto dan kue bagiak, resmi diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pengakuan ini dituangkan dalam surat pencatatan KIK yang diserahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada 24 Maret 2025.
“Alhamdulillah, kini rujak soto dan kue bagiak sah diakui secara hukum sebagai kuliner asli Banyuwangi. Ini bagian dari upaya kami melindungi dan melestarikan warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5).
Dengan penetapan ini, Banyuwangi kini memiliki tujuh kuliner yang terdaftar sebagai KIK, setelah sebelumnya sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon lebih dulu mendapatkan pengakuan.
Ipuk menjelaskan, sejak 2021, Pemkab telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli Banyuwangi ke Kemenkumham. Produk tersebut meliputi kuliner, kriya, hingga permohonan nama dagang. Sebagian besar telah mendapat sertifikat KIK, sementara sisanya masih dalam proses.
“Kita juga sudah mengajukan tahu walik dan pindang koyong sejak 2023. Tahun ini, enam produk lagi kita ajukan, termasuk tagline ‘The Sunrise of Java’ dan **event Internasional Tour de Banyuwangi Ijen (ITDBI),” tambah Ipuk.
Selain mendorong perlindungan kekayaan komunal, Ipuk juga menekankan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual pribadi (KIP), terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat umum.
“Tahun ini, kami fasilitasi pendaftaran merek salon kecantikan dan merek dagang beras biofortifikasi dari PT Pandawa Agri Indonesia, perusahaan lokal Banyuwangi,” ungkapnya.
Pendaftaran hak cipta, kata Ipuk, tak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga jaminan ekonomi karena dapat dijadikan jaminan fidusia untuk akses pendanaan.
“Sosialisasi terus dilakukan, dan kami siap dampingi masyarakat dalam proses pendaftarannya ke Kemenkumham,” pungkasnya.