
JAKARTA – Perusahaan logistik terkemuka di Indonesia, JNE dan Ninja Xpress, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 8 Tahun 2028 tentang Layanan Pos Komersial. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan standarisasi layanan, mendorong penggunaan teknologi, serta memperkuat pengawasan mutu di sektor logistik.
Eri Palgunadi, SVP Marketing Group Head JNE, menyatakan bahwa kehadiran regulasi ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan transparan. "Kami percaya Permenkominfo No. 8/2028 akan mendorong pelaku industri untuk fokus pada peningkatan kualitas layanan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/5).
Eri menambahkan bahwa aturan ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama pelanggan dan pelaku UMKM yang semakin bergantung pada layanan logistik yang andal. "Dengan standar yang jelas, konsumen akan mendapatkan pengalaman pengiriman yang lebih baik, mulai dari kecepatan hingga keamanan paket," jelasnya.
Sementara itu, Ribka Pratiwi, Head of Public Relations Ninja Xpress, juga menyatakan dukungan terhadap regulasi tersebut. Menurutnya, aturan ini akan berdampak positif bagi industri logistik dalam jangka panjang dengan mendorong persaingan sehat dan peningkatan kualitas layanan.
"Namun, kami berharap regulasi ini dapat dievaluasi secara berkala dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan konsumen, agar tetap relevan dengan dinamika pasar," kata Ribka.
Ia menekankan bahwa regulasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan e-commerce dan keberlangsungan industri logistik. "Tujuannya tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga pekerja dan kelangsungan bisnis perusahaan logistik," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) juga telah menyatakan dukungannya. Ketua Umum DPP Asperindo, Budiyanto Darmastono, mengatakan bahwa regulasi ini akan menata industri kurir dan logistik menjadi lebih sehat.
"Dengan penataan yang lebih baik, masyarakat akan diuntungkan melalui peningkatan kualitas layanan, mulai dari pelacakan paket, kecepatan pengiriman, perluasan jaringan, hingga layanan komplain yang lebih terintegrasi," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5).
Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak menghapus fitur gratis ongkir, melainkan memberikan koridor usaha yang lebih sehat bagi marketplace dan perusahaan jasa kurir. "Kami mewakili seluruh anggota Asperindo mengucapkan terima kasih kepada Kominfo atas terbitnya peraturan ini," ujarnya.
Penerbitan Permenkominfo No. 8/2028 dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatur industri logistik yang semakin berkembang seiring dengan pertumbuhan e-commerce di Indonesia. Beberapa poin penting dalam regulasi ini meliputi:
1. Standarisasi layanan logistik, termasuk kecepatan pengiriman dan keamanan paket.
2. Penguatan pengawasan mutu untuk memastikan perusahaan logistik memenuhi standar yang ditetapkan.
3. Perlindungan bagi konsumen dan UMKM, terutama dalam hal transparansi biaya dan keandalan layanan.
Regulasi ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik predatory pricing (penetapan harga di bawah biaya produksi) yang selama ini kerap dilakukan beberapa perusahaan untuk memenangkan persaingan.
Meski mendapat dukungan dari berbagai pihak, penerapan regulasi ini tetap memerlukan monitoring ketat dari pemerintah dan kolaborasi dengan pelaku industri. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain:
- Adaptasi perusahaan logistik kecil terhadap standar baru.
- Koordinasi antara marketplace dan penyedia jasa kurir terkait kebijakan gratis ongkir.
- Edukasi kepada konsumen mengenai perubahan layanan yang mungkin terjadi.
Namun, dengan komitmen bersama, regulasi ini diyakini dapat membawa industri logistik Indonesia menuju efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan yang lebih baik di masa depan.