
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang membatasi pencekalan ke luar negeri hanya untuk tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah selama ini juga membutuhkan kewenangan untuk mencekal saksi dan pihak terkait dalam perkara korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Dalam RKUHAP, pencekalan hanya berlaku untuk tersangka. Padahal KPK membutuhkan kewenangan ini juga terhadap saksi atau pihak terkait lainnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7). Ia menjelaskan bahwa pencekalan diperlukan untuk memastikan keberadaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyidikan tetap berada di dalam negeri agar penyidikan dapat berjalan efektif.
KPK berencana segera menyampaikan masukan terkait pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai tidak selaras dengan tugas dan fungsi lembaga kepada pemerintah dan DPR. RUU KUHAP sendiri merupakan salah satu prioritas legislasi DPR yang ditargetkan rampung sebelum tahun 2026, setelah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025.
Kritik KPK ini muncul menyusul kekhawatiran bahwa pembatasan kewenangan pencekalan dapat menghambat penyidikan kasus korupsi, di mana seringkali diperlukan tindakan pencegahan terhadap saksi atau pihak terkait yang berpotensi melarikan diri ke luar negeri.