
MALANG - MUI Kabupaten Malang akan menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang untuk membahas implementasi fatwa MUI Jawa Timur terkait sound horeg. Ketua MUI Kabupaten Malang KH Misno Fadhol Hija menyatakan pertemuan ini bertujuan merumuskan aturan praktis pelaksanaan sound horeg di wilayahnya, dengan tetap berpedoman pada fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025.
"Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk membahas teknis pelaksanaannya, namun tetap merujuk pada fatwa MUI Jatim yang sudah ada," ujar Kyai Fadhol pada Selasa (15/7). Ia menjelaskan bahwa fatwa tersebut tidak serta-merta mengharamkan seluruh aktivitas sound horeg, melainkan melarang aspek-aspek tertentu seperti tarian tidak senonoh, konsumsi minuman keras, serta aktivitas yang mengganggu ketertiban umum atau merusak fasilitas publik.
Kyai Fadhol menambahkan, sound horeg masih dimungkinkan jika dilaksanakan di lokasi yang jauh dari permukiman warga. Menurutnya, kegiatan ini memiliki dampak positif bagi ekonomi dan kreativitas masyarakat, asalkan tidak melanggar norma agama dan sosial. "Kami ingin kreativitas masyarakat berkembang, tapi tetap dalam koridor yang tidak merugikan pihak lain," tegasnya.
Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap beberapa aspek sound horeg melalui Surat Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 12 Juli 2025. Fatwa ini menjadi dasar bagi daerah-daerah di Jatim, termasuk Kabupaten Malang, untuk menyusun regulasi lebih lanjut terkait kegiatan tersebut. Pertemuan antara MUI dan Forkopimda Kabupaten Malang diharapkan dapat menghasilkan aturan yang menyeimbangkan antara pengembangan kreativitas masyarakat dengan perlindungan norma agama dan ketertiban umum.