
BANDUNG – Sebanyak 17 orang diduga terlibat praktik asusila diamankan dan 213 botol minuman beralkohol (minol) ilegal disita dalam Operasi Penindakan Yustisial yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Selasa malam (27/5). Operasi ini menyasar pelanggaran terhadap dua peraturan daerah: Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Operasi berlangsung mulai pukul 19.30 hingga 23.30 WIB di lima lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Petugas menindak penginapan yang diduga menjadi tempat praktik asusila serta kios yang menjual minuman keras tanpa izin.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap banyaknya aduan masyarakat. “Kami menerima laporan bahwa beberapa tempat diduga kuat digunakan untuk aktivitas asusila yang meresahkan warga,” ujar Idris saat dikonfirmasi.
Para pelanggar diamankan ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Apabila ditemukan bukti yang cukup, mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, dua kios penjual minuman keras yang sebelumnya telah disegel, kembali nekat beroperasi dan kembali ditindak. Petugas menyita total 213 botol minol dari berbagai golongan dan melakukan penyegelan ulang.
Seluruh pelanggar dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 28 Mei 2025, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan. Operasi ini merupakan langkah tegas Satpol PP Kota Bandung dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.