
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses pembuatan maupun pembatalan kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni–Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pembatalan kebijakan diskon tarif listrik yang sebelumnya diumumkan oleh kementerian/lembaga lain.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” jelas Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, di Jakarta, Senin (2/6).
Dwi menambahkan bahwa sejak awal memang tidak ada permintaan resmi dari pihak terkait agar Kementerian ESDM memberikan masukan dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Kementerian ESDM tetap menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi jika diminta, terutama untuk kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat, seperti subsidi dan kompensasi listrik.
“Menteri ESDM selalu siap jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas,” tegas Dwi.
Kementerian ESDM juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian atau lembaga lain yang telah mengumumkan kebijakan maupun pembatalan diskon tarif listrik tersebut.
“Karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini di luar kewenangan kami dan berada di kementerian atau lembaga lain, Menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut. Dan karenanya, jika ada pertanyaan terkait hal ini, kami menyarankan agar dapat langsung berkomunikasi dengan lembaga yang mengeluarkan kebijakan,” pungkasnya.