Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 05 Juni 2025

Sosial

Diskon Tarif Listrik 50% Batal: Bahlila Klaim Tidak Tahu Kebijakan, Publik Pertanyakan Koordinasi Pemerintah

Mita BerlianaSelasa, 03 Juni 2025 14:00 WIB
Diskon Tarif Listrik 50% Batal: Bahlila Klaim Tidak Tahu Kebijakan, Publik Pertanyakan Koordinasi Pemerintah

bahlil lahadalia

ratecard

JAKARTA - Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025 akhirnya dibatalkan oleh pemerintah. Keputusan ini menuai polemik setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku tidak mengetahui kebijakan yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  

Bahlil menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembahasan kebijakan diskon listrik tersebut. Saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Selasa (3/6), ia menyatakan bahwa pertanyaan terkait kebijakan tersebut harus ditujukan kepada pihak yang mengumumkannya.

"Saya dari awal sudah bilang belum mendapat konfirmasi dan tidak tahu. Karena saya tidak tahu, ya saya jawab tidak tahu. Tanyakan kepada yang mengumumkan," ujarnya.  

Pernyataan Bahlil diperkuat oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, yang menyatakan bahwa kementeriannya tidak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan diskon tarif listrik.

"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apa pun yang membahas kebijakan ini," jelas Dwi dalam keterangan tertulis. Ia menambahkan bahwa Kementerian ESDM sebenarnya siap memberikan masukan jika diminta secara resmi, terutama untuk kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.  

Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini pertama kali diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (23/5). Rencananya, program ini akan berlaku mulai 5 Juni 2025 dan menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. Namun, tiga hari setelah pengumuman, Bahlil mengaku belum menerima laporan resmi terkait rencana tersebut.  

Pembatalan kebijakan ini akhirnya diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin (2/6). Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran tidak bisa diselesaikan tepat waktu, sehingga diskon listrik untuk Juni-Juli 2025 tidak dapat dilaksanakan. "Kalau tujuannya Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," ujarnya.  

Pembatalan ini memicu pertanyaan publik mengenai koordinasi antar-kementerian dalam perumusan kebijakan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa Kementerian ESDM, sebagai kementerian teknis yang menangani kelistrikan, tidak dilibatkan sejak awal. Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa alokasi anggaran yang semula ditujukan untuk diskon listrik akan dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk kompensasi.  

Kasus ini menjadi sorotan karena kebijakan diskon listrik seharusnya memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi. Namun, pembatalan mendadak dan kurangnya koordinasi antarkementerian justru menimbulkan kebingungan di kalangan publik.  

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa kebijakan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk 10 hari libur tetap berjalan sesuai rencana. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua program subsidi dibatalkan, meskipun diskon listrik harus dikoreksi karena kendala teknis.  

Keputusan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan sinkronisasi kebijakan ekonomi pemerintah. Kedepan, diharapkan ada mekanisme yang lebih baik agar kebijakan yang diumumkan telah melalui koordinasi matang dan pertimbangan teknis yang jelas sebelum dipublikasikan ke masyarakat.

Pilihan Untukmu