
MALANG - Pemerintah Kota Malang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hotel dan restoran. Kebijakan ini merupakan pelonggaran dari aturan efisiensi anggaran sebelumnya, namun tetap membatasi jumlah kegiatan yang boleh diselenggarakan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan kebijakan ini mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memperbolehkan pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan di hotel dan restoran. "Kami akan buat surat edaran nanti," ujar Wahyu, Sabtu (7/6).
Pemkot Malang telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai kebijakan ini. Hasil konsultasi menekankan pentingnya tidak berlebihan dalam menyelenggarakan kegiatan di hotel. "Kalau memang tidak cukup, ya tidak. Jangan dipaksakan," tegas Wahyu.
Beberapa OPD di lingkungan Pemkot Malang sudah mulai kembali menggelar kegiatan di hotel, meski dalam jumlah terbatas. Wahyu menjelaskan keputusan ini juga mempertimbangkan efisiensi anggaran dan merespons keluhan pelaku usaha.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang sebelumnya menyampaikan keluhan tentang menurunnya aktivitas pemerintahan di sektor mereka. "Dulu cukup banyak kegiatan pemerintah di hotel. Sekarang menurun drastis," ujar Wahyu.
Data BPS Kota Malang menunjukkan peningkatan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) pada April 2025 mencapai 47,05 persen, naik dari 27,52 persen di Maret 2025. Khusus hotel berbintang, TPK mencapai 55,67 persen, sementara hotel non bintang 34,43 persen.
Kepala BPS Kota Malang Umar Sjarifudin menjelaskan peningkatan TPK ini terutama disebabkan oleh event seperti Hari Jadi Kota Malang ke-111, turnamen golf Piala Wali Kota, dan Malang City Expo, bukan karena kegiatan rapat atau konferensi.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan efisiensi anggaran pemerintah dengan dukungan terhadap pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Malang.