
BANDUNG - Kepolisian menindak empat kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terdiri dari tiga tambang pasir dan satu tambang emas tanpa izin atau melanggar ketentuan izin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa tiga kasus tidak memiliki izin sama sekali, sementara satu kasus memiliki izin tetapi beroperasi di luar wilayah yang diizinkan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa sebagian berkas kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, termasuk kasus tambang pasir dengan tersangka AT (46), warga Indihiang, Kota Tasikmalaya. Dua kasus tambang pasir lain dengan tersangka H (66) dan JK (52) masih dalam tahap penyidikan. Sementara itu, kasus tambang emas ilegal yang melibatkan tersangka JP (52) dan SH (50) juga masih dalam proses penyidikan.
Faruk menegaskan bahwa beberapa tersangka telah ditahan, sedangkan satu kasus masih memerlukan koordinasi dengan ahli terkait. Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen memberantas tambang ilegal dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah hukumnya.