
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal resmi pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan nanti, kedua kementerian akan membahas kesiapan anggaran guna memenuhi putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar gratis, termasuk bagi siswa di sekolah swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya telah mengumumkan bahwa rapat lintas kementerian lanjutan akan digelar pada 12 Juni 2025 untuk mematangkan langkah teknis pelaksanaannya.
Putusan MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" harus berlaku baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Hal ini penting untuk mengatasi kesenjangan akses pendidikan, mengingat banyak siswa yang terpaksa bersekolah di swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri. MK menegaskan bahwa negara wajib memberikan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi siswa di sekolah swasta untuk menjamin pemerataan hak belajar.
Dengan putusan ini, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara inklusif. MK memerintahkan agar pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kemendikdasmen saat ini masih menghitung kebutuhan anggaran untuk memenuhi amanat putusan tersebut.