
SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi di Kabupaten Malang. Empat tersangka yang terdiri atas satu pemodal dan tiga pelaku penyuntik diamankan dalam operasi tersebut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan para pelaku membeli elpiji subsidi secara ilegal dari berbagai pengecer di Malang dan Jombang. "Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram menggunakan alat suntik atau pen," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (10/6).
Tim Unit Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim melakukan penggerebekan pada 3 Juni 2025 saat para pelaku sedang melakukan proses penyuntikan. "Saat ditangkap, mereka sedang meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg untuk dipindahkan isinya," jelas Jules.
Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahajono mengungkapkan modus operandi ini telah berjalan selama empat bulan. Pelaku membeli elpiji subsidi dari berbagai pengecer, mengumpulkannya di gudang di Ngantang, kemudian mengoplos dan menjualnya kembali ke toko-toko klontong di Malang.
"Dalam sehari mereka bisa menyuntik 40-50 tabung. Keuntungan mencapai Rp 100.000 per tabung," kata Lintar. Total kerugian negara diperkirakan Rp 228 juta, sementara pelaku meraup keuntungan Rp 384 juta selama empat bulan beroperasi.
Polisi menyita barang bukti berupa 10 tabung 12 kg berisi gas, 110 tabung kosong, 435 tabung 3 kg kosong, serta peralatan penyuntikan. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.