
JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Mahkamah Agung atas kasus dugaan gratifikasi dan percobaan suap hakim agung. Permohonan maaf itu disampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6).
"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof. Ia menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim, meyakini bahwa putusan akan diambil secara adil tanpa pengaruh luar.
Zarof juga menyampaikan penyesalan karena tidak bisa menghabiskan waktu bersama keluarga selama 33 tahun bertugas di MA. "Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, saat saya berikhtiar menghabiskan waktu bersama keluarga, malah berada di sini karena kelalaian saya," katanya. Ia berharap pengalaman ini menjadikannya pribadi yang lebih baik.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti menerima gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Tindakannya dinilai mencederai lembaga peradilan dan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dalam penanganan perkara lain. Kejaksaan Agung menemukan uang dan logam mulia senilai hampir Rp 1 triliun saat penggeledahan rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Zarof dinilai melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga terbukti berupaya menyuap Hakim Agung Soesilo dalam perkara Tannur.