
JAKARTA - Dalam sidang perkara perlindungan situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6), terungkap praktik suap dan perlindungan situs judi online yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Kominfo. Denden Imadudin Soleh, mantan Ketua Tim Penyidikan Kominfo, hadir sebagai saksi mahkota dan mengungkapkan permintaan uang sebesar Rp1,4 miliar dari terdakwa Muhrijan alias Agus.
Denden menjelaskan awal pertemuannya dengan Agus di kantor Kominfo, dimana Agus mengaku memiliki informasi tentang praktik perlindungan situs judi online. Pertemuan kemudian dilanjutkan di sebuah hotel di Jakarta Utara, dimana Agus meminta bagian dari uang perlindungan situs judi serta uang tutup mulut sebesar Rp1 miliar lebih. Denden mengaku telah memberikan Rp400 juta secara tunai pada pertemuan pertama, dan Rp1 miliar pada pertemuan berikutnya.
Kasus ini semakin rumit dengan keterlibatan beberapa pihak lain, termasuk Adhi Kismanto yang disebut sebagai "tim menteri" dan Alwin Jabarti Kiemas. Denden mengaku pernah bertemu dengan para tersangka dalam berbagai kesempatan, termasuk di acara pernikahan Adhi dan di sebuah restoran untuk membahas kelanjutan perlindungan situs judi online.
Perkara ini terbagi dalam empat klaster dengan total 20 lebih terdakwa dari berbagai latar belakang, mulai dari koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judi online, hingga penadah hasil kejahatan. Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal terkait ITE dan KUHP tentang perjudian serta tindak pidana pencucian uang.
Sidang ini mengungkap jaringan perlindungan situs judi online yang diduga melibatkan pejabat Kominfo, dengan modus memastikan situs-situs tersebut tidak diblokir oleh kementerian. Kasus ini terus bergulir dan dijadwalkan akan menghadirkan lebih banyak saksi untuk mengungkap tuntas jaringan tersebut.