
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan alasan di balik kebijakan penyegelan lahan parkir minimarket yang dijaga juru parkir (jukir) ilegal. Menanggapi pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan mengapa yang ditindak justru tempat usaha padahal pelanggar adalah jukir liar, Eri menegaskan bahwa pemilik minimarket telah melanggar peraturan.
"Ada yang bertanya, 'kok jukir yang bermasalah, tapi yang ditutup tempat usahanya?' Jawabannya, tempat usaha inilah yang melanggar aturan," ujar Eri di depan salah satu minimarket di Jalan Kartini, Rabu (11/6).
Kebijakan ini, menurut Eri, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023, dan Perwali Surabaya Nomor 116 Tahun 2023. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir beserta petugas parkir resmi yang memiliki identitas perusahaan. Selain itu, Perwali 116 juga melarang penyewaan lahan parkir untuk kegiatan berjualan.
Eri menyatakan sanksi terberat untuk pelanggar adalah pencabutan izin usaha. Namun, ia memilih memberikan kesempatan dengan hanya menyegel area parkir terlebih dahulu. "Bayangkan jika sejak awal pemilik usaha menyiapkan petugas parkir resmi, tentu jukir liar tidak akan muncul. Kewajiban pemilik usahalah untuk memenuhinya," tegasnya.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini melaporkan, hingga Rabu (11/6/) terdapat 46 minimarket yang lahan parkirnya disegel karena tidak memiliki jukir beridentitas perusahaan. Sebagian besar lokasi penyegelan berada di wilayah Surabaya pusat, timur, dan selatan, meski rincian per wilayah tidak diungkapkan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya menertibkan parkir ilegal sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.