
PALANGKA RAYA - Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya selama sebulan terakhir. Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyatakan akan memberikan pembinaan sekaligus sanksi tegas sesuai Undang-Undang ASN terhadap para pegawai yang terlibat.
Zaini menjelaskan pihaknya akan menelusuri jenis narkotika yang digunakan dan alasan di balik penyalahgunaan tersebut. Pemkot berkomitmen melanjutkan tes urine secara rutin untuk memastikan tidak ada lagi ASN yang terlibat narkoba. "Kami ingin meningkatkan kualitas SDM dengan mencegah penggunaan narkotika," tegas Zaini.
Tindakan terhadap ASN positif narkoba masih dalam kajian, mulai dari rehabilitasi hingga sanksi berat seperti pemecatan. Inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus terkait kinerja kepegawaian mereka. Sanksi yang mungkin diberikan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, hingga pemberhentian tidak hormat bagi pelanggaran berat.
Kepala BNNK Palangka Raya Komisaris Besar Polisi I Wayan Korna mengungkapkan tes urine telah dilakukan terhadap 1.000 pegawai dari 30 organisasi perangkat daerah. Dari 17 ASN yang positif, beberapa di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya sudah direhabilitasi. Hasil tes akan dilaporkan khusus kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BNNK akan merekomendasikan rehabilitasi bagi ASN yang baru pertama kali terlibat atau menjadi korban penyalahgunaan. Sementara bagi yang berulang kali positif, akan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota. Kasus narkoba di Palangka Raya sendiri telah menjadi perhatian nasional, terbukti dengan kunjungan langsung Kepala BNN RI baru-baru ini.