Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 16 Juni 2025

Hukum

Pemuda di Sumbawa Ditangkap Usai Ambil Paket Ganja yang Dibeli via Facebook

Mita BerlianaJumat, 13 Juni 2025 23:05 WIB
Pemuda di Sumbawa Ditangkap Usai Ambil Paket Ganja yang Dibeli via Facebook

penangkapan pemuda paket ganja

ratecard

SUMBAWA - Seorang pemuda berinisial H (29) ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (13/6) sekitar pukul 12.00 WITA. Penangkapan terjadi di Jalan Raya Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, setelah H mengambil paket ganja yang dibelinya melalui media sosial Facebook dan dikirim via jasa pengiriman Lion Parcel.  

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan Bea Cukai Kabupaten Sumbawa mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan H beserta barang bukti berupa 49,53 gram ganja, ponsel android, rokok Camel, sepeda motor Honda Scoopy, dan kardus paket.  

H mengaku membeli ganja tersebut secara daring dari Bekasi melalui transaksi di Facebook. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.  

H dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Kepolisian mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk membantu pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Pilihan Untukmu