
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung menyatakan kesiapannya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Sekretaris Daerah Kota Bandung Zulkarnain Iskandar menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menjaga integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan," ujar Zulkarnain dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6). Meski kasus terjadi pada 2017, Pemkot Bandung menjamin tidak akan menghalangi proses hukum dan siap memperbaiki sistem pengawasan internal.
Kejati Jabar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung EM, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, mantan Sekda YI, serta Ketua Harian Kwarcab Pramuka DNH. Tiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari, sementara YI masih menjalani penahanan untuk kasus korupsi terpisah di Kebun Binatang Bandung.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, modus korupsi dilakukan dengan memasukkan biaya representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab dalam proposal dana hibah. Zulkarnain menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN Pemkot Bandung untuk bekerja secara akuntabel sesuai peraturan. Pemkot juga akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk menjamin kelancaran pelayanan publik di instansi terkait.
Dana hibah yang diduga dikorupsi mencapai Rp6,5 miliar selama tiga tahun anggaran. Pemkot Bandung berjanji akan terus memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur administrasi keuangan daerah untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.