
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera melaporkan temuan bukti baru terkait sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kepada Presiden Prabowo Subianto. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa data baru tersebut ditemukan dalam rapat Tim Nasional Pembakuan Rupabumi pada Senin (16/6).
"Selain data yang sudah ada, kami menemukan novum atau bukti baru hasil penelusuran Kemendagri yang harus dilaporkan langsung oleh Menteri Tito Karnavian ke Presiden," jelas Bima dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa temuan ini bersifat rahasia dan tidak dapat diungkap ke publik sebelum dilaporkan ke Presiden.
Bima menyatakan bahwa keputusan sebelumnya melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau - Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil - sebagai wilayah Sumatera Utara masih mungkin berubah. "Tidak ada keputusan yang tidak bisa diperbaiki. Kami akan mempertimbangkan semua masukan dan data sebelum menentukan keputusan akhir," tambahnya.
Sengketa ini muncul setelah pemerintah pusat menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, berdasarkan pertimbangan geografis. Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menolak dengan alasan historis bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.
Keputusan final akan diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam waktu dekat, seperti yang telah disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya. Kemendagri menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa ini dengan mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif.