Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 17 Juni 2025

Hukum

Polisi Ungkap Jaringan Miras Ilegal di Depok yang Menargetkan Remaja Nakal

Mita BerlianaSenin, 16 Juni 2025 18:32 WIB
Polisi Ungkap Jaringan Miras Ilegal di Depok yang Menargetkan Remaja Nakal

ilustrasi miras

ratecard

DEPOK - Polisi mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di Sawangan, Depok, yang menyasar remaja nakal. Dua pelaku berinisial GE (34) dan RS (41) ditangkap setelah tujuh bulan beroperasi dengan modus berkedok warung jamu dan toko alat pancing.  

Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan, pelaku menjual arak bali dan ciu tanpa merek dagang dan izin edar dengan harga murah untuk menarik pembeli remaja. "Miris ini sering dibeli remaja untuk pesta mabuk-mabukan yang bisa memicu aksi kriminal," ujar Fauzan.  

Polisi mengamankan 152 botol miras berbagai ukuran sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih melacak jaringan pemasok dari Bogor yang disebut terlibat dalam distribusi. Kedua pelaku dijerat Pasal 106 UU Perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 142 UU Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara.  

Operasi penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Bojongsari memutus rantai peredaran miras ilegal yang kerap menimbulkan masalah sosial di kalangan remaja Depok.

Pilihan Untukmu