Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 18 Juni 2025

Hukum

Gunungan Uang Rp 11,8 Triliun Bukti Korupsi Wilmar Group di Kejagung

Mita BerlianaSelasa, 17 Juni 2025 22:14 WIB
Gunungan Uang Rp 11,8 Triliun Bukti Korupsi Wilmar Group di Kejagung

gunungan uang bukti korupsi di kejagung

ratecard

JAKARTA - Ruang Bundar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung berubah menjadi lautan uang. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 menggunung hingga melebihi tinggi kepala para penyidik. Nilainya mencapai Rp 11,8 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah. Lima perusahaan di bawah Wilmar Group menyerahkan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 11.880.351.802.619. Sebanyak Rp 2 triliun di antaranya ditampilkan dalam bentuk tunai di ruang konferensi pers, dikemas dalam plastik berisi Rp 1 miliar per kantung dan disusun mengelilingi pejabat Kejaksaan.  

Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno terlihat kecil di antara tumpukan uang yang menjulang tinggi. Bandingkan dengan kasus sebelumnya, seperti penyitaan Rp 479 miliar dari PT Darmex Plantations atau Rp 6,8 triliun dari PT Duta Palma Group, angka dari Wilmar Group jauh lebih besar.  

Sutikno menjelaskan bahwa dana Rp 11,8 triliun telah dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi dan langsung disita oleh penyidik. Jumlah tersebut telah diverifikasi BPKP sebagai kerugian negara dan akan menjadi bagian dari memori kasasi di Mahkamah Agung.  

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, Wilmar Group bersama Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dibebaskan dari tuntutan pidana meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, Kejaksaan tetap menuntut pembayaran denda dan uang pengganti. Wilmar Group diharuskan membayar Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp 937,5 miliar, dan Musim Mas Group Rp 4,89 triliun. Jika tidak dipenuhi, direktur masing-masing perusahaan terancam penyitaan aset dan hukuman penjara.  

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan bukti yang begitu nyata, publik menanti apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan hingga tuntas.

Pilihan Untukmu