
MALANG – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.579 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024, pada Selasa (17/6) di Graha Purwa Praja. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, Sekda Kota Malang, jajaran kepala perangkat daerah, serta perwakilan Kantor Regional BKN Jawa Timur.
dalam sambutannya Wahyu menekankan pentingnya etika birokrasi yang harus dimiliki oleh setiap aparatur sipil negara. Menurutnya, etika birokrasi menjadi modal dasar dalam membangun budaya kerja yang positif sehingga memberikan dampak positif bagi pelayanan Pemerintah Kota Malang kepada masyarakat.
"Kepada saudara-saudara sekalian saya ucapkan selamat, dan dengan ini (penyerahan SK), maka saudara-saudara menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Saya menekankan dan berpesan, untuk memegang teguh etika birokrasi sebagai pondasi dasar dalam membangun budaya kerja positif," tuturnya.
Wahyu menambahkan dengan penyerahan SK PPPK tahap I ini diharapkan dapat memperkuat organisasi khususnya terkait dengan kebutuhan pegawai di setiap perangkat daerah. Orang nomor satu di Pemkot Malang ini juga berharap dengan terpenuhinya kebutuhan pegawai melalui jalur PPPK, kinerja Pemerintah Kota Malang akan semakin baik dan terus meningkat terutama dalam mewujudkan visi misi Kota Malang menjadi mbois berkelas.
"Penetapan PPPK ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan, khususnya dalam hal pemenuhan kebutuhan pegawai. Harapannya ini dapat semakin menguatkan organisasi, dan tentu tujuannya adalah mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi saya bersama mas Wawali menjadi Kota Malang semakin mbois berkelas,"tambahnya.
Terakhir sebelum menutup sambutannya, Wahyu menekankan hak dan kewajiban dari PPPK. Wahyu juga mengingatkan kepada perangkat daerah atau BKPSDM untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai dari hak yang diterima PPPK.