Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 21 Juni 2025

Property

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pulau Kecil Tak Boleh Dikuasai Penuh oleh Swasta

Mita BerlianaRabu, 18 Juni 2025 20:10 WIB
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Pulau Kecil Tak Boleh Dikuasai Penuh oleh Swasta

tangkapan layar situs

ratecard

JAKARTA - Situs Private Island Online masih aktif menawarkan sejumlah pulau di Indonesia untuk dijual dan disewakan. Berdasarkan pantauan pada Selasa (17/6), terdapat lima pulau ditawarkan untuk dijual dan tiga pulau untuk disewakan. Hanya satu pulau, yaitu Pulau Seliu di Belitung, yang mencantumkan harga sekitar Rp2,173 miliar, sementara lainnya hanya menyebutkan "sesuai permintaan".  

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh sepenuhnya dikuasai oleh pihak swasta. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016, penguasaan pulau kecil oleh swasta dibatasi maksimal 70% luas pulau, dengan 30% sisanya harus menjadi kawasan lindung dan area publik.  

Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil. Harison menegaskan bahwa kewenangan Kementerian ATR/BPN terbatas pada aspek administrasi pertanahan, sementara pemerintah daerah memiliki otoritas langsung dalam pengelolaan wilayah pulau.  

Private Island Online, yang mengklaim sebagai pasar global terkemuka untuk properti pulau pribadi, telah beberapa kali menjadi sorotan karena menawarkan pulau-pulau di Indonesia. Situs yang didirikan pada 1999 oleh pengusaha Chris Krolow ini bekerja sama dengan pemilik pulau dan agen properti untuk memfasilitasi transaksi jual-beli dan sewa pulau di berbagai belahan dunia.  

Beberapa pulau yang pernah ditawarkan sejak 2021 masih tercantum dalam daftar penjualan tahun 2025, seperti Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat dan properti di Pulau Sumba. Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku dalam pemanfaatan pulau kecil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Pilihan Untukmu