
SURABAYA - Polisi telah menyegel tiga kios di sekitar Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya diduduki secara ilegal oleh organisasi masyarakat Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI). Kapolsek Tegalsari Rizki Santoso menjelaskan bahwa dari enam lokasi yang ditarget ormas, tiga berhasil dikuasai dan tiga lainnya gagal.
Ketiga kios yang terletak di Jalan Keputran nomor 23, 34, dan 42 ini kini dipasangi garis polisi untuk mencegah penguasaan lebih lanjut oleh pihak yang tidak berwenang. Polisi juga telah mencopot bendera ormas yang dipasang di lokasi dan menangkap lima tersangka berinisial MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan modus operandi kelompok ini. MS sebagai otak utama bertugas mencari bangunan kosong, sementara M bertanggung jawab membongkar dan menarik uang sewa. Tiga tersangka lainnya membantu mengosongkan bangunan dan menjual perabotan milik pemilik sah, dengan total hasil penjualan mencapai Rp1.250.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363, 170, 385, dan 167 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki total pendapatan ilegal dari aktivitas penyewaan kios tersebut. Penyegelan dilakukan untuk melindungi aset warga sekaligus mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.