Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 22 Juni 2025

Hukum

Polresta Solo Larang Truk ODOL Melintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

Mita BerlianaRabu, 18 Juni 2025 20:24 WIB
Polresta Solo Larang Truk ODOL Melintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan

ratecard

SOLO - Satuan Lalu Lintas Polresta Solo secara resmi memberlakukan larangan melintas bagi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kota Solo. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan yang sering disebabkan kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.  

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menjelaskan dasar hukum larangan ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. "Truk yang seharusnya panjang lima meter sering dimodifikasi jadi enam sampai tujuh meter. Muatan satu ton dipaksa jadi dua ton. Ini jelas melanggar hukum," tegas Agung dalam konferensi pers, Rabu (18/6).  

Polisi telah melakukan sosialisasi intensif ke lima titik strategis termasuk rest area sopir dan garasi angkutan. "Kami sampaikan secara baik-baik dulu, agar mereka paham sebelum kami bertindak tegas," ujar Agung. Sosialisasi akan digencarkan hingga akhir Juni sebelum penindakan serius dimulai awal Juli.  

Pelanggar over loading akan dikenakan tilang, sementara over dimension bisa dipidana karena melibatkan modifikasi kendaraan. "Ini soal keselamatan bersama. Jangan sampai ada korban baru kita menyesal," imbuh Agung seraya mengajak semua pihak mendukung kebijakan ini untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman.

Pilihan Untukmu