
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pemerintahan Joko Widodo pada 2016. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Satgas Saber Pungli awalnya dibentuk sebagai bagian dari reformasi bidang hukum untuk memulihkan kepercayaan publik dan memberikan keadilan hukum. Satgas yang dikendalikan Menko Polhukam ini memiliki tugas luas mulai dari pencegahan, koordinasi pengumpulan data, operasi tangkap tangan, hingga pemberian rekomendasi sanksi.
Struktur satgas ini melibatkan berbagai instansi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI. Selama sembilan tahun beroperasi, Saber Pungli menjadi salah satu simbol komitmen pemerintah memberantas praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik.
Pencabutan ini menandai perubahan kebijakan pemerintahan baru di bidang penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pencabutan maupun rencana pengganti mekanisme pemberantasan pungli pasca-pembubaran satgas ini.