
JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memberikan respons positif terhadap rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan memberikan insentif fiskal berupa potongan pajak hingga 50 persen bagi sektor perhotelan. Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono menyatakan kebijakan ini menunjukkan pemerintah mendengarkan aspirasi pelaku usaha.
"Insentif pajak ini akan langsung berdampak pada harga kamar yang lebih murah bagi tamu hotel," ujar Sutrisno, Rabu (18/6). Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan tingkat hunian kamar hotel sekaligus menggerakkan perekonomian ibu kota. PHRI juga mengusulkan agar insentif ini dibuat permanen untuk memberikan kepastian berusaha.
Kebijakan yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ini akan berlangsung selama empat bulan dengan pembagian dua tahap. Dua bulan pertama memberikan potongan pajak 50 persen, dilanjutkan 20 persen untuk dua bulan berikutnya. Sektor makanan dan minuman juga mendapat insentif serupa sebesar 20 persen.
Pramono menjelaskan kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan pajak sekaligus memulihkan ekonomi Jakarta pasca pandemi. "Kami ingin mendorong gairah membayar pajak sambil menggerakkan sektor pariwisata," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6).
PHRI menilai langkah ini tepat untuk mendongkrak kunjungan wisatawan ke Jakarta yang masih dalam proses pemulihan. Dengan harga kamar yang lebih kompetitif, diharapkan dapat meningkatkan daya saing hotel-hotel di Jakarta dibandingkan destinasi wisata lainnya.