
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan banyak transmigran yang sudah tidak lagi menempati lokasi penempatan transmigrasi. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menjelaskan tantangan utama yang dihadapi, mulai dari status kepemilikan tanah hingga masalah tumpang tindih hak.
"Banyak penerima awal tanah transmigran tidak lagi tinggal di lokasi, dengan kemungkinan tanahnya sudah dipindahtangankan," kata Ossy di Jakarta, Rabu (18/6). Masalah ini muncul karena program transmigrasi sudah berjalan sejak era 1970-an.
Tantangan lain adalah tumpang tindihnya objek tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), serta banyaknya kawasan transmigrasi yang belum memiliki Hak Pengelolaan (HPL). Keterbatasan data spasial dan yuridis juga menjadi hambatan dalam proses penetapan hak tanah.
Pemerintah saat ini sedang menangani berbagai kasus tersebut satu per satu untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi.