
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengusulkan alokasi anggaran untuk kegiatan rapat di hotel dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Sekretaris Daerah Kota Bandung Zulkarnain Iskandar menjelaskan usulan ini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan rencananya akan digunakan mulai September hingga Desember 2025.
"Dalam APBD Perubahan ini ada pengajuan yang memungkinkan lagi kegiatan di luar kantor termasuk di hotel," ujar Zulkarnain di Balai Kota Bandung, Kamis (19/6). Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor jasa dan pariwisata di Bandung yang sedang mengalami kesulitan.
Zulkarnain menegaskan bahwa Kota Bandung tidak memiliki sumber daya alam sehingga pendapatan asli daerah sangat bergantung pada sektor jasa seperti pariwisata dan komersial. "Jika tidak didukung, akan berdampak pada penerimaan PAD terutama pajak," jelasnya.
Ia menekankan bahwa rapat di hotel bukan pemborosan asalkan penggunaan anggarannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. "Yang penting sesuai aturan keuangan dan pertanggungjawabannya terpenuhi," tandas Zulkarnain. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memulihkan sektor perhotelan sekaligus menjaga perputaran ekonomi di Kota Bandung.