
JAKARTA - Seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial SR (37) yang ditangkap di Jakarta Utara ternyata merupakan residivis kasus narkoba. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengungkapkan pelaku baru kembali menjalankan bisnis haram ini selama 1,5 bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.
SR mengedarkan sabu ke berbagai wilayah di Jakarta tanpa target pembeli khusus. "Siapa pun yang menghubungi untuk membeli narkoba akan dilayaninya," jelas Bobi dalam rilis di Polsek Cilincing, Kamis (19/6). Polisi masih mendalami apakah SR bekerja sendiri atau bagian dari jaringan besar, termasuk menyelidiki komunikasinya melalui aplikasi tertentu.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang melihat transaksi mencurigakan di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok. Tim kemudian menggeledah indekos SR di Taman Sari, Jakarta Barat, dan menemukan 492,1 gram sabu dalam tas ransel hitam.
SR kini ditahan di Polsek Cilincing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen polisi memberantas peredaran narkoba di ibu kota, termasuk menangkap residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa.