
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan mengingatkan agar kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengganggu tugas pelayanan publik. Dede menegaskan bahwa WFA sebaiknya hanya diterapkan untuk pekerjaan administratif, sementara ASN yang berhadapan langsung dengan masyarakat seperti pelayanan KTP harus tetap bekerja di kantor.
"Jangan sampai work from anywhere menghilangkan tugas pelayanan publik. Yang bisa WFA hanya yang di belakang meja," ujar Dede di Jakarta, Kamis (19/6). Ia mencontohkan kebijakan serupa saat pandemi Covid-19 yang tetap mempertahankan efektivitas kerja ASN.
Kebijakan WFA tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Deputi Bidang Kelembagaan Kemenpan-RB Nanik Murwati menjelaskan kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas dengan sistem kerja dinamis, termasuk WFH dan penyesuaian jam kerja.
Dede Yusuf mendukung efisiensi yang dihasilkan WFA seperti penghematan listrik dan ATK, namun menekankan pentingnya pengawasan melalui Key Performance Indicator (KPI) untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal. Kemenpan-RB menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, justru diharapkan meningkatkan fokus dan keseimbangan hidup ASN.