
GOWA – Sidang kasus uang palsu yang melibatkan lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6). Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin yang juga terdakwa, mengaku terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.
Dalam persidangan, terungkap bahwa uang palsu produksi sindikat ini lolos uji mesin hitung uang dan x-ray. Andi Ibrahim menceritakan bagaimana buronan bernama Hendra sempat melakukan transaksi senilai Rp1 miliar setelah menguji keaslian uang palsu tersebut. "Hendra membeli uang palsu Rp4 juta dengan harga Rp2 juta, dan transaksi berlanjut hingga mencapai Rp1 miliar," kata Andi di depan majelis hakim.
Penyidik juga menemukan Rp470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim. Ia mengaku memberikan Rp150 juta kepada Mubin Nasir, pegawai honorer UIN yang juga terdakwa, dan menerima kembali Rp62 juta dalam bentuk uang asli sebagai hasil penjualan uang palsu. Yang mengejutkan, Andi mengaku menyumbangkan sebagian uang palsu tersebut kepada anak yatim. "Banyak yang minta sumbangan ke kantor, jadi saya berikan," ujarnya.
Selain itu, terungkap bahwa Andi pernah bertemu Annar Salahuddin Sampetoding, tersangka utama, untuk membahas Pilkada Sulawesi Selatan. Andi mengklaim memiliki pengaruh politik melalui organisasi Cendekiawan Keraton Nusantara dengan massa sekitar 30% pemilih di Sulsel.
Kasus ini melibatkan 15 terdakwa, termasuk sejumlah ASN, dengan nilai uang palsu yang diproduksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa lain dan menghadirkan saksi ahli.