
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dipanggil untuk hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6) pukul 09.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pemeriksaan akan fokus pada fungsi pengawasan Nadiem sebagai menteri selama proses pengadaan tahun 2019-2022. "Pemeriksaan berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan pengadaan Chromebook tersebut," ujar Harli di Jakarta, Jumat (20/6).
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 dengan nilai pengadaan mencapai Rp9,9 triliun. Saat ini penyidik masih mendalami kasus dan menghitung kerugian negara, belum menetapkan tersangka.
Kejagung berharap Nadiem memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan terkait pengadaan yang dilakukan selama masa jabatannya. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.