
JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia memiliki perbedaan warna latar belakang foto, yaitu biru dan merah, yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa perbedaan warna ini digunakan untuk memudahkan identifikasi dan pengelompokan data berdasarkan tahun kelahiran pemilik KTP.
Farid menyatakan bahwa latar belakang biru digunakan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang lahir pada tahun genap seperti 1990, 1992, atau 2000. Sementara latar belakang merah diperuntukkan bagi WNI yang lahir pada tahun ganjil seperti 1991, 1993, atau 2001. "Warna latar disesuaikan dengan tahun kelahiran, biru untuk genap dan merah untuk ganjil," jelas Farid.
Selain dua warna tersebut, Dukcapil juga menerbitkan KTP dengan latar belakang oranye khusus untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Penerbitan KTP WNA memiliki persyaratan khusus, antara lain memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, serta melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Keluarga.
Perbedaan mendasar antara KTP WNI dan WNA terletak pada masa berlaku, keterangan, dan warna latar. KTP WNI berlaku seumur hidup dengan informasi dalam bahasa Indonesia, sementara KTP WNA memiliki masa berlaku sesuai izin tinggal dan menggunakan bahasa Inggris. Warna latar oranye pada KTP WNA menjadi pembeda utama dengan KTP WNI yang menggunakan biru atau merah.
Kebijakan pembedaan warna ini bertujuan untuk mempermudah proses identifikasi dan pengelolaan data kependudukan secara lebih efisien oleh instansi terkait.