
PADANG - Seorang petugas satpam berinisial Wanda (25) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya bisa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku telah membunuh tiga perempuan, termasuk korban terbaru Septia Adinda (23). Dua korban lainnya adalah kekasihnya Siska Oktavia Rusdi (23) dan teman mereka Adek Gustiana (24) yang dibunuh pada Januari 2024 dan jasadnya dibuang ke sumur tua di belakang rumah pelaku.
Polisi mengungkapkan motif pembunuhan terhadap Septia diduga karena masalah utang sebesar Rp3,5 juta. "Pelaku merasa kesal karena korban terus menghindar saat ditagih utang, sehingga merencanakan pembunuhan," jelas Faisol. Pembunuhan terjadi pada Minggu (15/6) dengan jasad korban kemudian dimutilasi dan dibuang di Sungai Batang Anai.
"Pelaku memutilasi korban untuk melampiaskan sakit hatinya," tambah Faisol. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan kebenaran pengakuan pelaku tentang motif utang piutang tersebut.
Kasus ini menambah daftar kekerasan yang melibatkan satpam sebagai pelaku, sekaligus menunjukkan tingkat kekejaman yang luar biasa dengan adanya praktik mutilasi terhadap korban. Masyarakat setempat masih berduka atas meninggalnya ibu korban yang dikabarkan meninggal mendadak setelah melihat tempat kejadian perkara pembuangan jasad putrinya.