Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 23 Juni 2025

Pemerintahan

Pemkot Surabaya Sudah Terapkan WFA ASN Sejak Februari, Sesuai PermenPANRB Nomor 4/2025

Ima KarimahMinggu, 22 Juni 2025 09:45 WIB
Pemkot Surabaya Sudah Terapkan WFA ASN Sejak Februari, Sesuai PermenPANRB Nomor 4/2025

ASN Pemkot Surabaya

ratecard

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Februari 2025, jauh sebelum terbitnya PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.

Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025, ASN diperbolehkan bekerja dari luar kantor dengan minimal 7,5 jam per hari dan tetap memenuhi total jam kerja efektif 37,5 jam per minggu. Kehadiran ASN dicatat melalui aplikasi Kantorku, dan mereka wajib menjaga komunikasi serta menyampaikan laporan pekerjaan secara berkala.

Kementerian PANRB sendiri baru meresmikan aturan pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN melalui PermenPANRB yang diterbitkan tahun ini. Kebijakan ini mencakup fleksibilitas lokasi kerja, termasuk Work From Anywhere (WFA) sesuai kebutuhan instansi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa yang terpenting adalah pekerjaan ASN selesai dengan baik. Ia juga menekankan penggunaan perangkat pribadi seperti smartphone atau tablet untuk efisiensi anggaran, terutama dalam menekan biaya listrik, ATK, hingga komputer.

Eri menambahkan bahwa prinsip kerja fleksibel sebenarnya sudah diterapkan sebelumnya melalui instruksi kepada camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW, agar pelayanan publik lebih dekat dengan masyarakat.

Dengan pemanfaatan aplikasi digital yang menampilkan target kinerja harian, Eri berharap ASN lebih adaptif terhadap pola kerja baru berbasis teknologi. "Saya berharap ini menjadi kebiasaan baru. Camat, lurah, kepala dinas semua harus paham targetnya hari ini apa, dan dicapai lewat tablet atau HP,” pungkasnya.

Pilihan Untukmu