Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 23 Juni 2025

Hukum

83 Warga Jadi Korban Sindikat Internasional, Gubernur Jateng Pastikan Pendampingan Korban TPPO

Ima KarimahMinggu, 22 Juni 2025 11:28 WIB
83 Warga Jadi Korban Sindikat Internasional, Gubernur Jateng Pastikan Pendampingan Korban TPPO

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi

ratecard

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmen penuh Pemprov Jateng untuk mendampingi proses hukum dan pemulihan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional yang telah menipu dan memberangkatkan secara ilegal 83 orang, sebagian besar warga Jawa Tengah, ke sejumlah negara Eropa.

Kasus ini mencuat setelah seorang korban bernama Carmadi, warga Brebes, mengadu langsung kepada Gubernur Luthfi di Kantor Gubernur, Jumat (20/6/2025). Carmadi menceritakan bahwa dirinya dijanjikan bekerja sebagai kru kapal ikan di Spanyol dengan iming-iming gaji 3.000 euro, namun nyatanya hanya ditempatkan sebagai pelayan restoran Cina dengan gaji 700–900 euro, dan diberangkatkan secara ilegal.

Menurut data Polda Jateng, sindikat ini dikendalikan oleh dua tersangka utama, Kunali (KU) asal Tegal dan Nurjaman (NU) dari Brebes, yang merekrut korban dari berbagai daerah. Mereka meminta bayaran hingga Rp65 juta untuk pengurusan dokumen keberangkatan, namun total kerugian korban bisa mencapai lebih dari Rp75 juta per orang. Total kerugian dalam satu laporan mencapai Rp5,8 miliar.

Para korban, setelah sampai di luar negeri, direkam dalam video untuk dijadikan “komoditas” dan dipindah-pindahkan ke tempat kerja yang belum pasti. Sebagian berhasil pulang ke Indonesia, termasuk lima orang dengan biaya sendiri, seperti Carmadi yang kini menjadi pelapor utama.

Polda Jateng telah mengamankan barang bukti berupa paspor, bukti transfer, tiket, kontrak kerja, dan percakapan digital, serta menjerat para tersangka dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pemprov Jateng juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Divhubinter Polri, serta Pengadilan dan Pengacara korban. Gubernur Luthfi memerintahkan Disnakertrans Jateng untuk memulihkan kondisi korban, dan menyalurkan mereka ke perusahaan resmi di Jawa Tengah agar tidak menjadi korban TPPO kembali.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji tinggi, terutama jika proses pemberangkatannya tidak jelas dan tidak memiliki legal standing. “Saya akan terus memantau kasus ini dan berkoordinasi langsung dengan Kapolda,” tegasnya.

Pilihan Untukmu